Skandal Kredit Fiktif BPR Purworejo Terbongkar, Negara Rugi Rp41,3 Miliar

Dalam kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp41,3 miliar akibat praktik kredit fiktif dengan modus “debitur topengan”.

SEMARANG, Jatengnews.id — Praktik dugaan korupsi berjaringan di Perumda BPR Bank Purworejo akhirnya terungkap setelah diduga berlangsung selama satu dekade, yakni sejak 2013 hingga 2023.

Dalam kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp41,3 miliar akibat praktik kredit fiktif dengan modus “debitur topengan”.

Kasus itu diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (13/5/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto, menjelaskan bahwa praktik kredit topengan dilakukan secara sistematis dengan menggunakan identitas pihak lain untuk mengajukan pinjaman.

“Pengajuan kredit menggunakan nama keluarga, karyawan, hingga pihak tertentu sebagai debitur. Namun, kredit sebenarnya dinikmati pihak lain dan banyak prosesnya melanggar aturan,” ujar Djoko dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Menurut dia, penyidik menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam proses pencairan kredit. Pelanggaran tersebut meliputi analisis kredit yang tidak sesuai prosedur, penggunaan agunan yang tidak layak, hingga pemberian pinjaman dengan nilai jauh lebih besar dibandingkan jaminan.

Kasus ini mulai terungkap setelah penyidik mendalami hasil audit Otoritas Jasa Keuangan serta laporan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Tengah terkait pengelolaan kredit dan penghimpunan dana di Perumda BPR Bank Purworejo.

Dalam penyelidikannya, polisi membagi perkara ke dalam tiga klaster utama.

Klaster pertama melibatkan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) BUMD Kabupaten Purworejo yang diduga melakukan penyimpangan pengajuan kredit pada 2020 dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai ketentuan.

Klaster kedua adalah jaringan Tri Lestari yang diduga menjalankan praktik kredit topengan sejak 2013 hingga 2023 dengan plafon kredit lebih besar daripada nilai agunan.

Sementara itu, klaster ketiga melibatkan Alimuddin yang diduga menggunakan debitur topengan disertai praktik jual beli perumahan fiktif guna memuluskan pengajuan kredit pada periode 2019 hingga 2021.

Dalam perkara ini, Polda Jateng telah menetapkan enam tersangka yang berasal dari unsur direksi dan debitur. Mereka masing-masing berinisial WAI (60), DPA (48), DYA (52), TL (50), WWA (58), dan AL (52).

Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita ratusan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Total terdapat 314 aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Aset yang disita meliputi 29 sertifikat tanah di Purworejo, 62 sertifikat di Kebumen, serta 223 SHGB di wilayah Purworejo dan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan total luas mencapai puluhan ribu meter persegi.

“Dari hasil penyidikan, saat ini operasional Perumda BPR Bank Purworejo telah berhenti atau tutup operasional,” kata Djoko.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut menjadi peringatan keras bagi pengelola lembaga keuangan daerah agar tidak menyalahgunakan pengelolaan kredit.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum,” ujar Artanto.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN