Polda Jateng Usut Dugaan Investasi Bodong Koperasi BLN, Dana Rp4,6 Triliun Diputar

Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tinggi yang tidak wajar.

SEMARANG, Jatengnews.id – Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik investasi bodong berkedok koperasi yang dijalankan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Dalam kasus ini, sekitar 41 ribu nasabah diduga menjadi korban dengan total perputaran dana mencapai Rp4,6 triliun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Djoko Julianto, menjelaskan penyidikan bermula dari laporan masyarakat di sejumlah daerah di Jawa Tengah terkait dugaan penghimpunan dana ilegal yang dilakukan koperasi tersebut.

“Program yang ditawarkan terlihat menguntungkan dan menjanjikan imbal hasil besar dalam waktu singkat, namun tidak memiliki izin penghimpunan dana dari otoritas jasa keuangan,” ujar Djoko saat konferensi pers di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (21/5/2026).

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka yakni NNP (54), Ketua Koperasi BLN periode 2018–2025, serta D (55) yang menjabat Kepala Cabang BLN Salatiga.

Keduanya diduga aktif menawarkan program simpanan dan investasi kepada masyarakat dengan pola menyerupai skema ponzi, yakni menggunakan dana anggota atau nasabah baru untuk membayar keuntungan nasabah lama.

Polisi menyebut praktik tersebut berlangsung sejak 2018 hingga 2025. Dari hasil penyelidikan, ditemukan sekitar 160 ribu transaksi keuangan dengan total dana yang berputar mencapai Rp4,6 triliun.

Jaringan koperasi BLN juga diketahui tersebar di sejumlah wilayah di luar Jawa Tengah, di antaranya Jawa Timur, DIY, Bali, Lampung, Kalimantan Barat hingga Nusa Tenggara Timur. Sementara di Jawa Tengah, BLN tercatat memiliki 17 kantor cabang dengan tiga cabang terbesar kini menjadi fokus penyidikan.

Dalam pengembangan kasus, penyidik turut bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Satgas PASTI guna menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, mulai dari perangkat komputer, rekening koran, buku tabungan, kartu ATM, barcode QRIS hingga berbagai dokumen transaksi dan administrasi koperasi.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Perbankan, pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tinggi yang tidak wajar.

“Masyarakat diminta memastikan legalitas lembaga sebelum menempatkan dana. Jika merasa menjadi korban dan belum melapor, silakan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat,” katanya.

Penulis   : Muhammad Kamal

Editor      : Alif Nazzala Rizqi

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN