Tersangka Korupsi Retribusi Ajukan Praperadilan

Kuasa hukum AM, Andhika, mengatakan permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap kliennya.

KARANGANYAR, Jatengnews.id  – Tersangka dugaan korupsi dana retribusi berinisial AM mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Karanganyar. Sidang perdana praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Karanganyar pada Selasa (23/6/2026).

Kuasa hukum AM, Andhika, mengatakan permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap kliennya. Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan sejumlah aspek administrasi yang menjadi dasar proses hukum tersebut.

“Pada garis besarnya kami mempertanyakan penetapan status tersangka. Kemudian ada hal-hal administrasi yang intinya kami pertanyakan dan harus dibuktikan dalam praperadilan ini,” ujar Andhika.

Terkait penahanan terhadap kliennya, Andhika menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.

“Kalau dari pihak penasihat hukum, tentunya dengan adanya praperadilan ini berarti ada hal yang menurut kami tidak pas. Karena itu harus diuji di PN Karanganyar,” jelasnya.

Meski demikian, Andhika belum bersedia mengungkap secara rinci materi yang diajukan dalam permohonan tersebut. Ia hanya menyebutkan terdapat sejumlah dokumen yang akan diajukan sebagai bagian dari pembuktian di persidangan.

“Ada beberapa surat yang nanti kami ajukan di persidangan,” katanya.

Ia menambahkan, agenda sidang perdana berlangsung sesuai tahapan yang telah ditetapkan dan tidak mengalami penundaan. Pihaknya berharap proses praperadilan dapat berjalan lancar dan menghasilkan putusan terbaik bagi semua pihak. “Harapannya tetap yang terbaik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karanganyar, Bimo Bayu Aji Kiswanto, menyampaikan bahwa sidang perdana praperadilan beragendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

Menurut Bimo, permohonan praperadilan diajukan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP terkait upaya paksa. Namun, tim penyidik meyakini seluruh proses yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dari tim penyidik meyakini bahwa seluruh tindakan sudah dilakukan sesuai SOP dan aturan dalam KUHAP yang baru,” tegasnya.

Bimo menambahkan, pihaknya akan membuktikan seluruh proses tersebut dalam persidangan praperadilan yang masih akan berlanjut sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.“Semua akan kita buktikan di sidang praperadilan,” tandasnya.

Penulis : Iwan Iswanda

Editor : Jaka N

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN