BK DPRD Kota Semarang: Isu di Medsos Belum Cukup Jadi Dasar Pemeriksaan Anggota Dewan

Sebelumnya, telah diwartakan bahwa di nama YY disebut dalam sebuah postingan media sosial mendatang pijat plus-plus di wilayah Semarang Barat.

SEMARANG, Jatengnews.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Semarang belum akan mengambil langkah terhadap anggota DPRD berinisial YY yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait dugaan mendatangi tempat pijat plus-plus.

Sebelumnya, telah diwartakan bahwa di nama YY disebut dalam sebuah postingan media sosial mendatang pijat plus-plus di wilayah Semarang Barat.

Ketua BK DPRD Kota Semarang, Giyanto, menegaskan hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi yang dapat dijadikan dasar untuk memproses dugaan pelanggaran etik tersebut.

Menurutnya, informasi yang beredar di media sosial belum cukup menjadi dasar bagi BK untuk memanggil ataupun memeriksa anggota dewan yang bersangkutan.

“Selama ini belum ada laporan resmi yang masuk ke BK. Saya hanya mengetahui dari media sosial, sehingga kami harus tetap objektif,” ujarnya kepada awakmedia pada Jumat (26/6/2026) kemarin malam.

Giyanto menjelaskan, mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik di BK selalu diawali dengan adanya laporan resmi. Setelah laporan diterima, BK akan mempelajari materi laporan sebelum melakukan klarifikasi kepada pihak yang melapor maupun pihak yang dilaporkan.

“Kalau nanti ada laporan masuk, akan kami pelajari dulu. Setelah itu dilakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak dan dicari apakah bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya dalam sambungan telepon.

Ia menambahkan, dugaan yang saat ini berkembang juga masih berkaitan dengan persoalan pribadi dan keluarga. Karena itu, BK harus berhati-hati agar tidak mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta diperoleh.

Giyanto juga memastikan hingga saat ini YY masih menjalankan aktivitasnya sebagai anggota DPRD seperti biasa karena belum ada proses etik yang berjalan.

“Yang bersangkutan masih beraktivitas seperti biasa. Belum ada surat yang masuk ke BK,” jelasnya.

Meski isu tersebut telah ramai diperbincangkan publik, BK menilai belum ada kondisi yang mengharuskan lembaga langsung melakukan pemanggilan tanpa dasar administrasi yang jelas.

Ia mengakui BK tetap memantau perkembangan informasi yang beredar. Namun sebagai lembaga etik, pihaknya harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita harus berprasangka tidak bersalah. Jangan sampai ternyata orangnya difitnah. BK bukan membela siapa pun, tetapi harus objektif,” tegasnya.

Giyanto mengatakan, apabila nantinya terdapat laporan resmi yang diterima BK atau diteruskan dari pimpinan DPRD, maka proses sesuai tata tertib dan kode etik akan segera dilakukan.

“Kalau ada surat masuk ke BK, tentu akan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku,” tandasnya.
Penulis : M Kamal
Editor : Jaka N

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN