Reskrim Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Penipuan THL, Kuasa Hukum Minta Kejari Karanganyar Tempuh Restorative Justice

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Karanganyar, Iptu Anjar Wardoyo, mengatakan pelimpahan tahap II baru dilakukan terhadap tersangka MH.

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Satreskrim Polres Karanganyar melimpahkan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti kasus dugaan penipuan rekrutmen tenaga harian lepas (THL) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Karanganyar, Iptu Anjar Wardoyo, mengatakan pelimpahan tahap II baru dilakukan terhadap tersangka MH. Sementara berkas tersangka berinisial S masih dilengkapi sesuai petunjuk jaksa (P19).

“Karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya surat P21, kami melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Karanganyar,” ujar Anjar, Kamis (23/7/2026).

Meski korban dan tersangka telah berdamai, Anjar menegaskan perkara tetap diproses karena syarat penerapan restorative justice (RJ) belum terpenuhi.

“Ada penyelesaian antara korban dan tersangka, tetapi syarat formil maupun materiil untuk restorative justice belum terpenuhi, sehingga perkara tetap berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Polisi juga masih memburu seorang saksi berinisial H yang telah masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS). Menurut penyidik, H diduga memiliki peran yang cukup aktif dalam perkara tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum MH, Fatur Shidiq, meminta Kejari Karanganyar menghentikan penuntutan melalui mekanisme restorative justice. Ia menyebut kerugian korban sebesar Rp80 juta telah dikembalikan seluruhnya dan kedua belah pihak telah berdamai.

“Kerugian korban sudah dikembalikan seluruhnya dan kedua belah pihak sudah saling memaafkan. Kami berharap perkara ini dapat diselesaikan melalui restorative justice,” kata Fatur.

Menurutnya, permohonan tersebut mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penulis : Iwan Iswanda

Editor : Jaka N

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN