TEGAL, Jatengnews.id – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohammad Hekal menegaskan kebijakan cukai hasil tembakau harus mampu menjaga keberlangsungan industri rokok legal sekaligus melindungi lapangan kerja.
Menurutnya, pemerintah perlu mencari formulasi yang seimbang agar penerimaan negara tetap terjaga tanpa memicu semakin maraknya peredaran rokok ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikan Hekal usai mengunjungi salah satu perusahaan rokok di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026). Kunjungan itu dilakukan untuk menyerap aspirasi pelaku industri sebelum Komisi XI DPR RI membahas sejumlah kebijakan baru terkait cukai hasil tembakau.
“Saya ingin melihat langsung kondisi di lapangan agar kebijakan yang nanti diambil tidak keliru. Kebijakan cukai memiliki dampak yang sangat luas, sehingga harus disusun berdasarkan fakta yang terjadi,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, perusahaan yang dikunjunginya merupakan industri padat karya yang memiliki peran penting dalam menyerap tenaga kerja di daerah pemilihannya.
Ia menilai perusahaan tersebut mampu memberikan kesejahteraan bagi para pekerja, termasuk dengan memberikan upah di atas ketentuan upah minimum. Mayoritas karyawan juga berasal dari kalangan generasi Z dan milenial.
“Banyak pekerja yang bergabung sejak usia muda dan berharap bisa berkarier hingga pensiun di perusahaan ini karena pendapatannya cukup baik. Tidak sedikit pula yang menjadi tulang punggung keluarga,” kata Hekal.
Menurutnya, industri hasil tembakau yang menjalankan usaha secara legal sudah semestinya mendapat perlindungan. Selain patuh membayar pajak dan cukai, industri tersebut juga memberikan kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara.
“Yang harus kita lindungi adalah industri legal. Mereka membayar pajak, membayar cukai, dan membuka lapangan pekerjaan. Tantangan terbesar justru datang dari peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Hekal pun meminta pemerintah memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang masuk melalui jalur penyelundupan. Di sisi lain, pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis secara resmi juga harus diberi kemudahan selama memenuhi seluruh aturan yang berlaku.
Terkait kebijakan tarif cukai, Hekal menilai kenaikan yang terlalu tinggi berpotensi mendorong konsumen beralih ke rokok ilegal karena selisih harga yang semakin lebar.
“Kalau tarif cukainya terlalu tinggi, masyarakat akan mencari produk yang lebih murah. Kondisi itu justru memberi ruang bagi rokok ilegal berkembang. Karena itu diperlukan formulasi yang tepat agar semua pelaku usaha tetap membayar cukai sesuai aturan tanpa mendorong praktik penghindaran cukai,” jelasnya.
Ia menambahkan, berbagai masukan dari pelaku industri akan menjadi bahan pertimbangan Komisi XI DPR RI dalam pembahasan kebijakan fiskal sektor hasil tembakau, termasuk rencana pengaturan lapisan tarif (layering) cukai.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri rokok legal, serta perlindungan terhadap ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
Penulis : Alif Nazzala Rizqi
Editor : Jaka Nuswantara


