SEMARANG, Jatengnews.id – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah menahan seorang mahasiswa berinisial IAM (20) yang diduga membuat dan menyebarkan konten pornografi palsu atau deepfake menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan wajah mantan kekasihnya. Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan karena pelaku sakit hati setelah hubungan asmara mereka berakhir.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan kasus itu bermula saat korban mendatangi Polda Jateng pada 28 Januari 2026 untuk berkonsultasi terkait beredarnya foto dan video manipulasi AI yang menggunakan wajahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa bulan, penyidik meningkatkan perkara ke tahap penyidikan pada 31 Juli 2026 usai menemukan alat bukti yang dinilai cukup.
“Dari laporan pengaduan itu kemudian dilakukan penyelidikan untuk menggali seluruh fakta yang ada. Setelah alat bukti dianggap cukup, pada 31 Juli 2026 diterbitkan laporan polisi sehingga perkara naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Yuliyanto saat ditemui di Mapolda Jateng, Kamis (6/8/2026).
Dalam proses penyidikan, Direktorat Reserse Siber memeriksa lima saksi, termasuk seorang ahli. Berdasarkan hasil pemeriksaan, IAM kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 4 Agustus 2026, penyidik menangkap tersangka di sebuah rumah kos di kawasan Gunungpati, Kota Semarang. Saat ini IAM ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap pelaku dan korban sama-sama berstatus mahasiswa. Polisi menyebut motif utama pelaku adalah dendam pribadi setelah hubungan keduanya kandas.
“Pelaku merasa sakit hati terhadap korban. Mereka sebelumnya pernah memiliki hubungan spesial atau bisa dikatakan mantan pacar,” ujar Yuliyanto.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengambil foto asli korban kemudian memanfaatkan teknologi AI untuk menempelkan wajah korban pada tubuh perempuan lain yang telanjang sehingga menghasilkan gambar dan video seolah-olah korban membuat konten pornografi.
“Wajahnya asli korban, tetapi badannya merupakan badan orang lain yang sampai sekarang belum diketahui identitasnya. Kemudian diedit seolah-olah korban menampilkan konten pornografi,” jelasnya.
Konten hasil manipulasi tersebut kemudian diunggah melalui akun media sosial X milik tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi memastikan konten tersebut tidak diperjualbelikan.
“Untuk sementara hasil pemeriksaan, konten hanya diunggah melalui platform media sosial milik pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya, IAM dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar,” tegas Yuliyanto.
Sebelumnya, kuasa hukum korban menyebut sedikitnya terdapat tujuh perempuan lain yang diduga menjadi korban manipulasi foto menggunakan teknologi AI dengan modus serupa. Namun hingga kini baru satu korban yang secara resmi melapor ke Polda Jawa Tengah.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri apakah konten deepfake tersebut turut disebarkan melalui platform digital lainnya.
Penulis : M Kamal
Editor : Jaka N





