KARANGANYAR, Jatengnews.id – Sidang dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menjerat karyawan PDAM Karanganyar, Muchlis Hadiyanto (MH), terus bergulir di Pengadilan Negeri Karanganyar.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan pengembalian kerugian sebesar Rp80 juta sebagai faktor yang meringankan hukuman.
Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Nur Aji Basuki, mengatakan seluruh kerugian yang disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dikembalikan kepada pihak yang merasa dirugikan.
“Terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian sebesar Rp80 juta sebagaimana didalilkan dalam dakwaan. Fakta hukum ini patut menjadi pertimbangan majelis hakim,” kata Muhammad Nur Aji Basuki, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, pemulihan kerugian tersebut menunjukkan tujuan hukum untuk mengembalikan hak korban telah tercapai. Selain itu, MH juga dinilai kooperatif selama proses hukum, mengakui kesalahan, dan menunjukkan penyesalan.
“Pemulihan kerugian secara penuh telah menghilangkan dampak ekonomis yang menjadi dasar perkara. Karena itu, kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang mempertimbangkan aspek keadilan, rehabilitatif, dan restoratif,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar, Bonar David Yuniarto, mengatakan MH didakwa melanggar Pasal 490 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 29 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dakwaan tersebut menjadi dasar proses persidangan terhadap MH terkait dugaan penipuan yang dilaporkan korban,” kata Bonar.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Karanganyar. Seluruh dakwaan maupun pembelaan akan diuji di persidangan, dan terdakwa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N





