SEMARANG, Jatengnews.id – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan Alamsyah Setyanegara Sukawijaya atau Yoyok Sukawi melakukan wanprestasi dalam perkara utang piutang dengan Soeharto.
Putusan tersebut dibacakan pada 4 Agustus 2026 dalam Perkara Nomor 613/Pdt.G/2025/PN.Smg. Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Soeharto dan Wiwik Mahmudah.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan sah perjanjian pinjam meminjam antara Soeharto dan AS Sukawijaya yang tertuang dalam Akta Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 02 tanggal 1 November 2024 di hadapan Notaris Sri Wahyuningsih, S.H., M.Kn.
PN Semarang juga menghukum AS Sukawijaya untuk melunasi sisa pinjaman pokok, bunga, serta biaya penagihan kepada Soeharto.
“Rincian kewajiban pembayaran yang diputuskan pengadilan meliputi sisa pinjaman pokok sebesar Rp12,8 miliar, bunga periode Januari 2025 hingga Oktober 2025 sebesar Rp1,106 miliar, bunga November 2025 sebesar Rp101,12 juta, serta biaya penagihan utang sebesar Rp100 juta,” terang kuasa hukum Soeharto, Indra Parito Utomo.
Selain itu, pengadilan menetapkan bunga berjalan sebesar 0,79 persen setiap bulan dari sisa pinjaman pokok Rp12,8 miliar, terhitung sejak gugatan diajukan hingga seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan.
“Karena pinjaman itu merupakan pinjaman modal kerja bank, maka pembayaran bunga itu juga pembayaran bunga ke bank. Pengadilan pun menetapkan adanya bunga berjalan sebesar 0,79 persen setiap bulan dari sisa pinjaman pokok Rp12,8 miliar, terhitung sejak gugatan diajukan hingga seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan,” sambungnya.
Majelis hakim juga menyatakan sah jaminan pinjaman yang diberikan AS Sukawijaya kepada Soeharto berupa sejumlah aset tanah dan bangunan sebagaimana tercantum dalam akta perjanjian pinjam meminjam dan akta kuasa menjual.
Aset yang menjadi jaminan antara lain tanah dan bangunan dengan SHM Nomor 02774 di Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, serta sejumlah bidang tanah lainnya di Kecamatan Tembalang, Gunungpati, Gajahmungkur, dan Mijen.
Dalam putusan tersebut, Turut Tergugat H. Sukawi Sutarip, S.H., S.E., juga diperintahkan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan.
Sementara itu, Swasti Aswagati, Kartina Sukawati, dan Suka Adhisatya turut dihukum membayar biaya perkara secara bersama-sama atau tanggung renteng sebesar Rp447 ribu.
Berawal dari Pinjaman Rp16 Miliar
Sengketa tersebut bermula ketika AS Sukawijaya meminjam uang sebesar Rp16 miliar kepada Soeharto pada 2024.
Perjanjian pinjaman dituangkan dalam Akta Nomor 02 tertanggal 1 November 2024 di hadapan Notaris Sri Wahyuningsih.
Berdasarkan kesepakatan, pembayaran dilakukan dalam lima kali angsuran mulai November 2024 hingga Maret 2025. Nilai angsuran dalam perjanjian tersebut bervariasi, mulai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Namun, pembayaran tidak berjalan sesuai kesepakatan. Hingga batas waktu pembayaran pada Maret 2025, AS Sukawijaya disebut baru membayar sekitar Rp3 miliar.
Soeharto dan Wiwik Mahmudah kemudian mengajukan gugatan ke PN Semarang. Setelah memeriksa perkara tersebut, majelis hakim menyatakan AS Sukawijaya telah melakukan wanprestasi dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat.
Penulis : Jaka N
Editor : Alif Nazzala Rizqi





