SEMARANG, Jatengnews.id – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip) mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah yang ramah lingkungan melalui penyusunan Buku Saku “Eco-Enzyme, Komposter, Mitigasi Kebakaran Lahan, dan Regulasi Pengelolaan Sampah” di RW 05, Kelurahan Mijen, Kota Semarang.
Buku saku tersebut dirancang sebagai media edukasi yang memadukan informasi mengenai regulasi pengelolaan sampah dengan praktik sederhana yang dapat diterapkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Penyusunan buku saku diawali dengan mengidentifikasi kebutuhan edukasi masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan berbagai informasi mengenai regulasi pengelolaan sampah di tingkat nasional maupun daerah.
Materi disajikan menggunakan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami masyarakat, terutama mengenai hak dan kewajiban dalam pengelolaan sampah, larangan pembakaran sampah, hingga pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Tak hanya membahas aspek hukum, buku saku tersebut juga memberikan panduan praktis mengenai pengolahan sampah organik menggunakan komposter dan pemanfaatan eco-enzyme. Materi mitigasi kebakaran lahan turut dimasukkan untuk memberikan pemahaman mengenai risiko pembakaran sampah terhadap lingkungan, kualitas udara, dan keselamatan masyarakat.
Buku saku kemudian digunakan sebagai bahan edukasi dalam kegiatan sosialisasi kepada warga pada pertemuan PKK RW 05, 12 Juli 2026.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa KKN menjelaskan isi buku saku secara langsung kepada masyarakat. Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah aturan hukum mengenai pengelolaan sampah serta larangan pembakaran sampah di lingkungan permukiman.
Mahasiswa KKN menekankan bahwa regulasi tidak semata-mata dibuat untuk memberikan sanksi kepada masyarakat. Aturan tersebut hadir sebagai pedoman agar masyarakat dapat menjaga lingkungan secara bersama-sama.
Regulasi pengelolaan sampah pada dasarnya bertujuan mencegah berbagai dampak negatif, seperti kebakaran, pencemaran udara, gangguan kesehatan, hingga kerusakan lingkungan.
Dalam sosialisasi, masyarakat diperkenalkan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Salah satunya Pasal 12 ayat (1) yang mengatur kewajiban setiap orang dalam mengelola sampah rumah tangga secara berwawasan lingkungan.
Selain itu, Pasal 29 ayat (1) huruf g mengatur larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Penjelasan juga mencakup Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4) yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur lebih lanjut mengenai larangan tersebut, termasuk ketentuan sanksinya.
Sementara itu, Pasal 40 dan Pasal 41 mengatur ancaman pidana terhadap pengelolaan sampah yang menimbulkan gangguan terhadap kesehatan masyarakat, keamanan, pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
Masyarakat juga mendapatkan pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, Pasal 69 ayat (1) huruf h mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara ketat.
Selain itu, Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian.
Mahasiswa juga menjelaskan bahwa pelaku pencemaran lingkungan memiliki kewajiban melakukan penanggulangan dan pemulihan fungsi lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 juncto Pasal 54 UU PPLH.
Pada tingkat daerah, warga diperkenalkan dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Salah satu ketentuannya mengatur larangan pembakaran sampah serta sanksi berupa pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Sosialisasi juga menyinggung Perda Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2025 sebagai bagian dari perkembangan regulasi pengelolaan sampah di daerah.
Sejumlah regulasi lainnya turut diperkenalkan, antara lain Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 79 Tahun 2018 juncto Perwal Nomor 34 Tahun 2019, Perwal Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah 2023–2042, serta Perwal Nomor 27 Tahun 2019 mengenai Pengendalian Penggunaan Plastik.
Menurut mahasiswa KKN, pemahaman mengenai larangan pembakaran sampah penting karena aktivitas tersebut tidak hanya menghasilkan asap, tetapi juga dapat berdampak terhadap kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan meningkatkan risiko kebakaran.
Dalam sesi tanya jawab, kembali ditegaskan bahwa larangan membakar sampah bukan sekadar aturan formal, melainkan bagian dari upaya melindungi masyarakat dan lingkungan.
“Memang membakar sampah sudah jelas dilarang dalam peraturan perundang-undangan, termasuk di Kota Semarang yang memiliki aturan khusus mengenai hal tersebut,” tegas dalam materi sosialisasi.
Selain larangan, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum yang dapat muncul akibat pelanggaran. Sanksi dapat berupa administratif hingga pidana, tergantung pada jenis pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
Di sisi lain, sosialisasi juga menekankan pentingnya memahami hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan pengelolaan sampah yang baik, mendapatkan informasi, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan lingkungan.
Sementara kewajiban masyarakat antara lain mengelola sampah secara berwawasan lingkungan, tidak melakukan pembakaran sampah, serta berperan aktif dalam kegiatan pengurangan dan pengolahan sampah, seperti bank sampah dan komposting.
Mahasiswa KKN juga mengajak masyarakat memulai perubahan perilaku dari lingkungan terkecil, yakni rumah masing-masing.
“Kalau satu rumah saja berhenti membakar sampah, mungkin dampaknya belum terlalu terasa. Namun jika satu RT melakukannya bersama-sama, lingkungan akan menjadi lebih bersih, udara lebih sehat, dan risiko kebakaran dapat berkurang secara signifikan,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Program penyusunan buku saku dan sosialisasi pengelolaan sampah ini sekaligus mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 12 tentang Responsible Consumption and Production melalui penguatan praktik pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.
Program tersebut juga mendukung SDG 13 tentang Climate Action melalui upaya mendorong pencegahan pembakaran sampah yang dapat berkontribusi terhadap polusi udara dan perubahan iklim.
Melalui buku saku tersebut, mahasiswa KKN Undip berharap edukasi mengenai hukum lingkungan tidak berhenti pada pemahaman terhadap aturan. Lebih jauh, pengetahuan tersebut diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju pengelolaan sampah yang lebih sadar, tertib, sehat, dan berkelanjutan.
Penulis : Tim Mahasiswa KKN
Editor : Alif Nazzala Rizqi





