27 C
Semarang
, 27 July 2024
spot_img

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Pemalang Deportasi WNA Asal Tiongkok

Pemalang, Jatengnews.id – Kantor Imigrasi Pemalang deportasi seorang laki-laki WNA berkewarganegaraan China berinisial FZ (37 th) pada hari Senin (13/05/2024) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

sebelumnya FZ diamankan di kediamannya, desa surjo Kecamatan Bawang Kabupaten Batang oleh petugas Kantor Imigrasi Pemalang dalam operasi pengawasan orang asing “jagratara” yang serentak dilaksanakan diseluruh Indonesia pada, Jumat, 03 Mei 2024.

Baca juga : Dirjen Imigrasi Pastikan Pelaksanaan Makkah Route JCH Berjalan Lanjar

Saat pengecekan, FZ  tidak dapat menunjukkan paspor miliknya, yang mengakibatkan ia dibawa ke kantor Imigrasi Pemalang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, ditemukan pula KTP Elektronik dan buku nikah atas nama Akhmad Mukhlibun di alamat tempat tinggalnya di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Ari Widodo menyampaikan, penangkapan FZ hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yg mencurigai adanya WNA yang memiliki dokumen pendudukan dan usaha di Kabupaten Batang hingga akhirnya dijemput petugas Kantor Imigrasi Pemalang untuk diperiksa secara intensif.

“Dari hasil pemeriksaan didapatkan fakta bahwa ybs memiliki paspor berkebangsaan Tiongkok dan masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan sejak tanggal 1 Maret 2024. atas ulah ini FZ telah menlanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” katanya melalui siaran pers Selasa (14/05/2024).

Baca juga : Kantor Imigrasi Pemalang Raih Penghargaan dari Kemenag Kota Pekalongan

Isinya Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia jika tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ADV/03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN