27 C
Semarang
, 27 July 2024
spot_img

KPU Pastikan Tak Ada Calon Independen di Pilkada Demak

Demak, Demaknews.id – Pendaftaran calon independen untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Demak 2024 ditutup tanpa adanya satupun pendaftar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak telah menutup periode penyerahan dokumen syarat dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan pada Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, mengonfirmasi bahwa tidak ada dokumen dukungan yang diterima hingga batas waktu yang telah ditentukan. 

Baca juga : Kronologi 2 Nelayan Bapak dan Anak Hilang di Perairan Wedung Demak Saat Cari Ikan

“Proses pendaftaran ini dibuka sejak 8 Mei dan berakhir tepat pada tanggal 12 Mei. Kami tidak menerima satupun pendaftaran calon independen”, kata Siti Ulfaati dikutip dari laman resmi Pemkab Demak Rabu (15/05/2024).

Dari informasi yang diperoleh, terdapat dua orang yang sempat mengambil formulir pendaftaran melalui Sistem Informasi Online KPU (Silonkada). Namun, kedua individu tersebut tidak melanjutkan proses pendaftaran.

Pencalonan independen di Demak memang dikenal memiliki syarat yang ketat, di mana setiap calon harus mengumpulkan dukungan minimal dari 67.268 pemegang KTP yang tersebar di delapan kecamatan dengan ketentuan minimal 3% dukungan dari jumlah penduduk di setiap kecamatan tersebut.

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Demak, Ulin Nuha, salah satu penyebab tidak adanya pendaftar adalah periode sosialisasi dan pengumpulan dukungan yang relatif singkat. 

“Kurangnya waktu sosialisasi dan batas akhir penyerahan yang cukup mepet membuat calon independen sulit untuk memenuhi syarat yang ditentukan”, jelas Ulin Nuha.

Dengan tidak adanya calon independen yang terdaftar, Pilkada Demak tahun 2024 diprediksi hanya akan diikuti oleh calon-calon yang diusung oleh partai politik. 

Baca juga : Polres Demak Tingkatkan Kemampuan Personel dengan Latihan Pengendalian Massa

KPU RI telah mengeluarkan surat edaran Nomor 676 tentang jadwal dan prosedur pendaftaran, yang telah dilaksanakan oleh KPU daerah sesuai dengan ketentuan yang ada. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN