27 C
Semarang
, 27 July 2024
spot_img

KPU Kabupaten Demak Petakan 1.776 TPS untuk Pilkada 2024

Demak, Jatengnews.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Siti Ulfaati, menyampaikan bahwa berdasarkan pemetaan yang di lakukan KPU Demak ada sebanyak 1.776 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk digunakan dalam proses pencoblosan Pilkada Demak 2024.

Siti Ulfaati menjelaskan bahwa berbagai tahapan menjelang Pilkada telah berjalan, termasuk tahapan pencalonan jalur perseorangan.

Baca juga : Bupati Demak Minta Pedagang Kaki Lima Perangi Rokok Ilegal

“Tahapan pencalonan sudah kita lalui, hanya saja calon perseorangan di Demak nihil. Terkait badan adhoc, kami telah menetapkan dan melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sekretariat PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan saat ini sedang dalam tahapan pembentukan sekretariat PPS. Secara keseluruhan, badan adhoc sudah siap”, kata Ketua KPU Demak Siti Ulfaati dikutip dari laman resmi Pemkab Demak Selasa (11/06/2024).

Ulfa juga menjelaskan bahwa KPU telah melakukan pemetaan TPS berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) di Kabupaten Demak, yang berjumlah 914.766 orang. 

“Pemetaan TPS sudah kami lakukan sampai 30 Mei 2024, melibatkan teman-teman PPK dan PPS yang mengecek lokasi. Total TPS ada 1.776 berdasarkan DP4 yang diturunkan oleh Kemendagri”, jelasnya.

Menurut Ulfa, aturan terbaru dari KPU RI mengharuskan satu TPS membutuhkan dua Pantarlih jika jumlah pemilih di TPS tersebut lebih dari 400 orang. 

“Dengan jumlah TPS yang sudah dipetakan, kebutuhan Pantarlih dalam Pilkada tahun ini sebanyak 3.310 orang. Meskipun pemetaan TPS dan jumlah Pantarlih sudah diplenokan, masih menunggu finalisasi dari KPU RI”, tambah Ulfa.

Ia menjelaskan, “Beberapa TPS tidak bisa digabungkan dengan yang lain karena jaraknya yang jauh, seperti di Timbulsloko. Hal ini membuat pemetaan TPS harus mempertimbangkan berbagai faktor”. ujarnya.

Sesuai dengan keputusan KPU RI No. 638, pendaftaran Pantarlih akan dimulai pada 13 Juni hingga 17 Juni 2024. 

Baca juga : Tradisi Apitan di Desa Dempet Demak Berlangsung Meriah

“Ada perubahan jadwal, jadi belum kami sosialisasikan karena masih menunggu arahan dari KPU RI. Penetapan Pantarlih akan dilakukan pada 23 Juni, dengan masa kerja sekitar satu bulan dan honor sebesar 1 juta rupiah”, tutupnya. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN