33 C
Semarang
, 27 July 2024
spot_img

Polres Boyolali Amankan Karyawan Curi Pakaian Perusahaan

Boyolali, Jatengnews.id –  Nekat mencuri pakaian milik PT ESGI Klego Boyolali, karyawan setempat yang berinisaial AS (27) diamankan Polsek Boyolali,  Senin (10/6/2024).

Warga Dukuh Sidorejo, Desa Girimargo Kecamatan Klego Kabupaten Boyolali ini, ketahuan mencuri pakaian milik perusahaan.

Baca juga: Kasus Keracunan Warga Tandang, Polisi Tunggu Hasil Laboratorium

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi,  melalui Kapolsek Klego Iptu  Utomo,  Selasa (11/6/2024)  mengatakan, pelaku ditangkap di pabrik tempatnya bekerja, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menurut Kapolsek, terungkapnya aksi dugaan pencurian yang dilakukan AS berawal dari petugas keamanan yang melakukan pemeriksaan  body cheking kepada karyawan yang akan istirahat.

Petugas keamanan, kata Kapolsek, curiga kepada AS yang berjalan seperti menyembunyikan sesuatu di dalam celananya.

“Petugas kemudian  memanggil pelaku. Kemudian dilakukan pengecekan di dalam ruangan. Setelah dicek ternyata didalam saku celana yang dipakai pelaku  terdapat beberapa pakaian jenis celana Short pants hasil produksi dari PT. ESGI Klego,”terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku beberapa kali melakukan pencurian barang hasil produksi perusahaan. Diantaranya, celana pakaian short pants style warna Navy, senilai Rp680.000, tiga buah celana pakaian short pants warna olive, Rp680.000, satu buah celana pakaian short pants warna olive, Rp680.000, dua buah celana pakaian short pants warna grey Rp680.000, satu buah celana pakaian short pants warna belge, Rp.680.000, satu buah celana pakaian short seharga Rp680.000. Atas kejadian ini total kerugian PT. ESGI ditaksir sekitar Rp.6.800.000,-.

Baca juga: Kapolres Semarang Akui 1 Polisi Terlibat Pemukulan di Demo May Day

“Pelaku AS (27) merupakan karyawan aktif di perusahaan PT. ESGI Klego, dengan mudah melakukan pencurian barang produksi berupa celana pakaian. Pelaku tertangkap tangan oleh security kemudian baik pelaku maupun barang bukti kita amankan guna proses penyidikan,”ujarnya.

Kapolsek menyebut pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara. (Iwan-02).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN