Demak, Jatengnews.id – Sedikitnya 31 Kilogram mercon siap edar diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak.
Anggota Satreskrim Polres Demak juga menangkap dua pelaku yang terlibat dalam transaksi ilegal ini.
Baca juga : Polres Demak Berantas Miras Premanisme dan Narkoba Menjelang Ramadhan
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan personel Satreskrim untuk memantau aktivitas penjualan obat mercon di Facebook.
“Melalui penyelidikan yang terencana, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial FA (28) di Jalan Demak-Kudus, Desa Kalikondang, Kecamatan Demak pada Sabtu (1/3). Dari tangan FA, kami mengamankan 1 kg obat petasan,” ujar Kuseni dalam konferensi pers di Polres Demak, Senin (3/3/2025).
Hasil pemeriksaan terhadap FA mengungkap bahwa ia mendapatkan obat mercon tersebut dari seorang pria berinisial S (60), warga Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, dengan harga Rp 250.000 per kilogram.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah S dan menemukan 31 kg bubuk mercon siap edar beserta bahan baku lainnya, seperti belerang, potasium, sendawa, arang, serta peralatan pembuatan petasan, termasuk lumpang batu, ayakan, timbangan, dan drum.
Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan di Polres Demak. Sebagian barang bukti dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa lebih lanjut, sementara sisanya dimusnahkan oleh tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng di lokasi yang aman.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” pungkas Kuseni.
Baca juga : Polres Demak Tangkap Kurir Sabu di Sayung
Polres Demak mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau membuat petasan secara ilegal karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. (Sam -03)