32.1 C
Semarang
, 6 April 2026
spot_img

Satpam Diduga Hanya Libur Sebulan Sekali, LBH Soroti Pelanggaran Aturan Kerja

pengaturan jam kerja dan waktu istirahat telah diatur secara tegas dalam undang-undang.

SEMARANG, Jatengnews.id  – Sistem kerja satuan pengamanan (satpam) di lingkungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Regional Office Semarang menuai sorotan.

Para pekerja disebut hanya memperoleh jatah libur satu hari dalam sebulan, kondisi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Buruh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, M. Safali, menyatakan bahwa pengaturan jam kerja dan waktu istirahat telah diatur secara tegas dalam undang-undang. Ia menegaskan, perusahaan wajib mematuhi batas maksimal jam kerja serta memberikan hak istirahat yang layak kepada pekerja.

“Setiap pekerja memiliki batas jam kerja yang jelas. Jika melebihi, maka harus dihitung sebagai lembur dan dibayarkan sesuai aturan,” ujarnya.

Menurut Safali, minimnya waktu libur berpotensi menyalahi aturan, terlebih jika pekerja terus dipekerjakan tanpa jeda istirahat yang cukup. Ia menilai kondisi tersebut dapat mengarah pada praktik eksploitasi tenaga kerja.

Selain itu, ia mempertanyakan dasar kebijakan yang diterapkan. Menurutnya, seluruh ketentuan kerja seharusnya tertuang dalam perjanjian kerja yang sah. Jika bertentangan dengan undang-undang, maka kebijakan tersebut dapat dibatalkan.

Terkait status satpam sebagai pekerja alih daya, Safali menegaskan bahwa tanggung jawab tetap berada pada pihak pemberi kerja utama, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI). Ia menilai perusahaan milik negara seharusnya menjadi contoh dalam penerapan aturan ketenagakerjaan.

“Perusahaan tidak bisa saling melempar tanggung jawab dengan vendor. Pada akhirnya, kendali kebijakan tetap ada di pemberi kerja,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa secara umum pekerja berhak atas libur mingguan, baik dalam skema lima maupun enam hari kerja. Dengan demikian, sistem kerja tanpa libur yang memadai dinilai tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga dari sisi kemanusiaan.

LBH Semarang mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut agar hak-hak pekerja tetap terlindungi dan kondisi kerja menjadi lebih layak.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN