KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2022–2023.
Eksekusi tersebut berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara dan denda dari para terpidana. Total dana yang berhasil dipulihkan mencapai Rp977.270.723 dan seluruhnya telah disetorkan ke kas negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.
“Seluruh uang pengganti dan denda yang dibayarkan para terpidana telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Bonar dalam siaran pers, Kamis (16/4/2026).
Salah satu terpidana, Purwati, mantan Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar, telah melunasi kewajiban uang pengganti sebesar Rp288 juta. Sebelumnya ia menyetor Rp250 juta pada Januari 2026 dan melunasi sisa Rp38 juta pada 16 April 2026. Selain itu, Purwati juga membayar denda Rp50 juta.
Terpidana lainnya, Dodo Nobianto, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp456.931.679 serta membayar denda Rp50 juta. Sementara itu, Septian Widhianto telah menyetor uang pengganti Rp100 juta dan denda Rp50 juta.
Jonathan Sukartono turut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp112.339.044 sesuai putusan pengadilan. Adapun Kusmawati telah menyetorkan uang pengganti sebesar Rp40 juta ke kas negara.
Di sisi lain, Amin Sukoco baru membayar uang pengganti tahap pertama sebesar Rp80 juta dan masih memiliki sisa kewajiban sekitar Rp114,8 juta yang belum dilunasi.
Kasus ini sebelumnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang. Dalam putusannya, Purwati dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp288 juta.
Sementara itu, Amin Sukoco divonis 3 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp160 juta yang diperhitungkan dari pengembalian sebelumnya. Terdakwa lainnya, termasuk Dodo, Septian, Jonathan, dan Kusmawati, masing-masing dijatuhi hukuman penjara antara 1 hingga 3 tahun disertai denda dan uang pengganti.
Eksekusi pembayaran ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak kasus korupsi sekaligus mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.(02)



