Viral! Pedagang Bakso di Mijen Tutup Usaha Usai Diduga Alami Penarikan Paksa Mobil

Video yang diunggah akun Facebook @MIK SEMAR itu memperlihatkan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC) mendatangi seorang pedagang bakso

SEMARANG, Jatengnews.id – Dugaan penarikan paksa kendaraan milik seorang pedagang bakso di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial.

Video yang diunggah akun Facebook @MIK SEMAR itu memperlihatkan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC) mendatangi seorang pedagang bakso. Unggahan tersebut juga menampilkan beberapa foto dan video yang disebut sebagai rangkaian peristiwa saat proses penarikan kendaraan berlangsung.

Dalam salah satu cuplikan video, terlihat pedagang bakso bersama istri dan anaknya berada di sebuah lokasi yang diduga kantor perusahaan pembiayaan atau leasing. Menurut keterangan dalam unggahan tersebut, keluarga pedagang bakso itu dibawa ke kantor leasing setelah kendaraan yang digunakan menjadi objek penagihan.

Namun saat tiba di lokasi, kantor leasing disebut sudah tutup. Situasi kemudian memicu perdebatan antara keluarga pedagang bakso dengan sejumlah orang yang diduga debt collector.

Akun tersebut juga menuliskan bahwa pedagang bakso sempat dijanjikan akan menerima uang tali asih apabila bersedia mengikuti proses yang diminta pihak penagih. Akan tetapi, menurut narasi unggahan, janji tersebut tidak terealisasi hingga keluarga pedagang bakso akhirnya pulang menggunakan kendaraan transportasi online.

Unggahan itu kemudian ramai dibagikan warganet dan menuai berbagai tanggapan.

Menindaklanjuti informasi yang beredar, Indoraya.News mendatangi lokasi lapak Mi Ayam Bakso “Sera” Wonogiri yang berada di kawasan Jatisari, Kecamatan Mijen, Selasa (23/6/2026).

Saat didatangi, warung bakso tersebut terlihat dalam kondisi tutup. Tidak terlihat adanya aktivitas jual beli sebagaimana biasanya.

Ketua RT 07 RW VII setempat, Bambang, membenarkan adanya kejadian yang melibatkan sejumlah orang yang diduga debt collector dengan pemilik warung bakso tersebut.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/6/2026) petang dan berlangsung cukup lama.

“Saya tahu karena posisi warung tepat di depan rumah. Kejadiannya Jumat petang,” kata Bambang.

Ia mengungkapkan, sekitar lima orang yang diduga debt collector datang ke lokasi menggunakan mobil. Saat itu kondisi warung masih ramai pembeli dan terdapat petugas keamanan perumahan serta Bhabinkamtibmas di sekitar lokasi.

“Yang datang beberapa orang. Ada satpam dan Bhabinkamtibmas juga di lokasi. Tetapi tidak ada pemberitahuan atau izin ke lingkungan setempat,” ujarnya.

Bambang menyebut proses penarikan kendaraan berlangsung hingga sekitar empat jam. Setelah kejadian tersebut, warung bakso yang biasa beroperasi setiap hari diketahui belum kembali buka.

“Sejak kejadian itu belum buka lagi sampai sekarang,” tuturnya.

Meski sering melihat aktivitas usaha tersebut, Bambang mengaku tidak mengenal secara dekat pemilik warung bakso. Ia hanya mengetahui bahwa usaha tersebut telah berjualan di lokasi itu sekitar enam bulan terakhir.

Lebih lanjut, ia mengaku keberadaan debt collector yang sering masuk ke lingkungan perumahan membuat sebagian warga merasa tidak nyaman.

“Kalau sering masuk lingkungan tentu membuat warga resah,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi premanisme, termasuk yang berkedok penagihan utang.

Menurutnya, penarikan kendaraan yang dilakukan secara paksa dan tidak sesuai prosedur hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Penarikan kendaraan secara paksa dan ilegal merupakan tindakan melawan hukum serta termasuk kategori aksi premanisme. Kami mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan kejadian serupa,” tegas Artanto. (01).

Penulis: Shodiqin
Editor: Jaka Nuswantara

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN