198 Kasus Kekerasan Terjadi di Jateng, Ayah Tiri di Magelang Diduga Lecehkan Anak

Kekerasan seksual korban laki-laki ada, TKP Kabupaten Magelang. Seorang ayah tiri melakukan itu kepada anak tirinya

SEMARANG, Jatengnews.id – Kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan masih menjadi perhatian serius di Jawa Tengah. Polda Jateng mencatat sebanyak 198 kasus kekerasan terjadi sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Salah satu perkara yang mencuat yakni dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak laki-laki di Kabupaten Magelang yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Jateng, Kombes Pol Nunuk Setiyowati mengatakan, tersangka dalam kasus tersebut telah ditahan dan perkaranya sudah masuk tahap II, yakni pelimpahan tersangka serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kekerasan seksual korban laki-laki ada, TKP Kabupaten Magelang. Seorang ayah tiri melakukan itu kepada anak tirinya,” ujar Nunuk saat konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng, Selasa (30/6/2026).

Pelaku berinisial D diduga melakukan aksi tersebut secara berulang dengan memanfaatkan hubungan kuasa terhadap korban. Bahkan, korban disebut baru berani melapor setelah memasuki usia dewasa.

“Pelaporan sekitar tiga tahun lalu, saat melapor korban berusia 23 tahun,” jelasnya.

Menurut Nunuk, pelaku diduga memanfaatkan ketergantungan korban, termasuk dengan menggunakan ancaman terkait kebutuhan pendidikan.

“Korban ini di bawah relasi kuasanya, sehingga pelaku bisa meminta dan memaksa, misalnya dengan menakut-nakuti terkait pembiayaan sekolah,” ungkapnya.

Selain kasus di Magelang, Ditres PPA dan PPO Polda Jateng juga menangani dua perkara lain.

Kasus pertama terjadi di Kabupaten Semarang, yakni dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan dengan tersangka berinisial JS alias Rehan. Polisi menyebut pelaku diduga mengaku sebagai psikolog untuk mendekati korban melalui aplikasi Omi.

Pelaku kemudian menawarkan bantuan untuk menyelesaikan masalah korban dan mengajaknya bertemu di sebuah hotel di Kabupaten Semarang. Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, pakaian korban, buku tamu hotel, serta 16 lembar tangkapan layar percakapan.

Tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara kasus kedua terjadi di Kabupaten Kudus. Seorang ayah diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak kandungnya, termasuk mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa golok dan arit.

Nunuk menyebut, kasus kekerasan tersebut terjadi hampir merata di berbagai wilayah Jawa Tengah.

“Kasus ini terjadi merata di seluruh kabupaten dan kota,” katanya.

Ia menegaskan, mayoritas pelaku merupakan orang terdekat korban yang memanfaatkan relasi kuasa. Karena itu, penanganan kasus membutuhkan kerja sama berbagai pihak, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, hingga lembaga pendamping korban.

Polda Jateng terus menggencarkan sosialisasi pencegahan kekerasan bersama sejumlah pihak seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Dinas Sosial, Kementerian Agama, Balai Pemasyarakatan, serta organisasi pendamping korban.

Nunuk menyebut maraknya kasus kekerasan seksual di sejumlah daerah seperti Jepara, Wonogiri, Sragen, Klaten, hingga Pati menjadi peringatan serius.

“Jangankan beberapa kasus, satu kasus saja kami sudah menganggap itu situasi yang sangat mengkhawatirkan dan tidak perlu terjadi,” tegasnya.

Polda Jateng mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan, anak, maupun kelompok rentan.

“Jangan ragu untuk peduli, bertindak dan melaporkan apabila melihat, mendengar atau mengetahui adanya kekerasan. Satu suara bisa mengubah keadaan dan menyelamatkan orang lain,” pungkas Nunuk.

Penulis  : Muhammad Kamal

Editor     : Alif Nazzala Rizqi

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN