KARANGANYAR, Jatengnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar terus mendalami dugaan peredaran minyak goreng yang diduga tercampur bahan bakar solar.
Hingga Rabu (1/7/2026), penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan kandungan minyak tersebut.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengatakan para saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari berbagai unsur, mulai dari penerima manfaat, perangkat Kelurahan Tegalgede, Perum Bulog, hingga pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) yang terlibat dalam penyaluran minyak goreng.
“Untuk perkembangan, kami dari Satreskrim sudah memeriksa sekitar sembilan orang. Yang diperiksa berasal dari penerima manfaat, perangkat Kelurahan Tegalgede, Bulog, serta pihak koperasi. Kami juga sudah mengajukan sampel minyak ke laboratorium dan saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan,” kata Wikan, Rabu (1/7/2026).
Menurut Wikan, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka. Proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan dengan fokus mengumpulkan alat bukti serta menunggu hasil uji laboratorium.
“Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Kami masih melakukan penyelidikan sambil menunggu hasil laboratorium,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sampel minyak goreng yang diduga bermasalah telah dikirim ke laboratorium pada Senin (29/6/2026). Namun, kepolisian belum dapat memastikan kapan hasil pemeriksaan tersebut akan diterima.
Berdasarkan keterangan para saksi, minyak goreng yang diduga tercampur solar mengeluarkan aroma menyerupai bahan bakar saat digunakan. Selain itu, warna minyak berubah menjadi hitam ketika dipakai menggoreng.
“Dari keterangan para saksi, saat digunakan minyak tersebut memang mengeluarkan bau seperti solar. Ketika dipakai untuk menggoreng, minyak juga berubah menjadi hitam,” ungkapnya.
Polres Karanganyar memastikan akan menyampaikan perkembangan penyelidikan setelah hasil uji laboratorium diterima. Hasil tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Sampai saat ini masih terus berproses. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” pungkas Wikan.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N


