IKADIN Karanganyar Luncurkan “Wedangan IKADIN”, Dekatkan Edukasi Hukum kepada Masyarakat

gagasan Wedangan IKADIN telah dirintis sejak sebelum kepengurusan dilantik

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Karanganyar resmi meluncurkan program Wedangan IKADIN sebagai ruang diskusi hukum yang dikemas dalam suasana santai.

Program yang diluncurkan pada Sabtu (11/7/2026) itu diharapkan mampu mendekatkan advokat dengan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran hukum.

Ketua IKADIN Karanganyar, Muhammad Mohani, mengatakan gagasan Wedangan IKADIN telah dirintis sejak sebelum kepengurusan dilantik. Menurutnya, program tersebut merupakan inisiatif Sekretaris IKADIN Karanganyar, Ari Santoso, yang mengoordinasikan konsep hingga pelaksanaannya.

“Program ini sudah kami siapkan sejak sebelum pelantikan kepengurusan. Mas Ari Santoso menjadi penggagas sekaligus mengawal pelaksanaannya hingga akhirnya bisa diluncurkan hari ini,” ujar Mohani.

Sementara itu, Sekretaris IKADIN Karanganyar, Ari Santoso, menjelaskan Wedangan IKADIN merupakan bentuk komitmen organisasi untuk membangun kesadaran hukum masyarakat di Bumi Intanpari melalui pendekatan yang lebih komunikatif dan mudah diterima.

Menurutnya, konsep “wedangan” dipilih agar pembahasan persoalan hukum terasa lebih ringan sehingga masyarakat tidak lagi memandang hukum sebagai sesuatu yang rumit maupun menakutkan.

“Melalui Wedangan IKADIN, kami ingin menunjukkan bahwa hukum bisa menjadi solusi, memberi manfaat, dan hadir lebih dekat dengan masyarakat,” kata Ari.

Ia menambahkan, seluruh bidang dalam kepengurusan IKADIN akan dilibatkan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, misalnya, akan menyasar sekolah maupun kelompok PKK untuk memberikan pemahaman mengenai perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.

Selain itu, Bidang Pengabdian Profesi juga akan memberikan penyuluhan mengenai hak-hak hukum masyarakat. IKADIN turut membuka layanan pendampingan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu dengan syarat melampirkan surat keterangan tidak mampu.

Pada edisi perdana, Wedangan IKADIN mengangkat tema perlindungan hukum bagi pelaku perbankan. Tema tersebut dipilih menyusul mencuatnya sejumlah perkara hukum yang melibatkan kalangan perbankan.

Melalui forum tersebut, IKADIN ingin memberikan pemahaman bahwa setiap pihak yang bekerja sesuai prosedur, ketentuan hukum, serta standar operasional memiliki perlindungan hukum atau hak imunitas.

Ke depan, Wedangan IKADIN akan digelar secara berkala dengan beragam tema dan menyasar komunitas, organisasi masyarakat, hingga kelompok warga. IKADIN juga membuka kesempatan bagi sekolah, PKK, maupun komunitas lainnya yang ingin menghadirkan advokat untuk memberikan penyuluhan hukum tanpa dipungut biaya.

Bupati Karanganyar, Rober Christanto, mengapresiasi peluncuran program tersebut. Menurutnya, konsep Wedangan IKADIN menjadi cara yang efektif untuk mencairkan citra profesi advokat sehingga lebih mudah diterima masyarakat.

“Saya berharap keberadaan IKADIN tidak hanya hadir di ruang-ruang perkantoran, tetapi juga aktif di tengah masyarakat dalam memberikan edukasi, pendampingan, serta jaminan kepastian hukum bagi warga yang membutuhkan,” pungkas Rober.

Penulis : Iwan Iswanda

Editor : Jaka N

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN