SOLO, Jatengnews.id – Polresta Surakarta mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan di toilet wanita Gerbong Eksekutif KA Sancaka rute Yogyakarta–Surabaya.
Dua tersangka yang merupakan orang tua kandung bayi berhasil diamankan kurang dari sepekan setelah penemuan korban.
Wakapolresta Surakarta Kombes Pol. Sigit mengatakan kedua tersangka berinisial HDP (31), warga Kabupaten Banyumas, dan NIZ (25), warga Tegal Timur. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV.
“Sejak menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi, hingga melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras tim, identitas pelaku berhasil diungkap dan kedua tersangka dapat diamankan,” ujar Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (10/7/2026).
Polisi mengungkap bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah kedua tersangka. Setelah sempat gagal menitipkan bayi ke panti asuhan di Yogyakarta, keduanya sepakat meninggalkan bayi di toilet wanita Gerbong Eksekutif KA Sancaka agar ditemukan orang lain. Bayi kemudian ditemukan dalam kondisi selamat dan kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Surakarta.
Menurut penyidik, motif pembuangan bayi diduga karena kedua tersangka merasa tidak mampu merawat anak tersebut. Tersangka perempuan mengaku ditolak keluarganya, sedangkan tersangka laki-laki telah beristri dan memiliki dua anak.
“Rencana awal meninggalkan bayi di area musala stasiun dibatalkan. Selanjutnya, bayi ditinggalkan di toilet wanita gerbong Eksekutif KA Sancaka sebelum kedua tersangka meninggalkan lokasi menuju Terminal Jombor,” kata Sigit.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 429 ayat (1) dan/atau Pasal 430 KUHP juncto Pasal 20 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N


