Mahasiswa KKN-R Undip Dorong UMKM Desa Jerukan Pahami Pentingnya Legalitas Usaha

Salah satu agenda utama dalam program tersebut yakni sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada masyarakat, khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Jerukan.

BOYOLALI, Jatengnews.id – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Reguler (KKN-R) Universitas Diponegoro (Undip) mendorong pelaku usaha mikro di Desa Jerukan, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, untuk meningkatkan legalitas dan daya saing usaha melalui pemanfaatan layanan digital.

Upaya tersebut diwujudkan melalui program kerja bertajuk “Pengembangan Usaha Mikro Desa melalui Pemetaan Lokasi Digital, Legalitas Usaha, dan Peningkatan Daya Saing Produk” yang dilaksanakan pada Jumat (7/8/2026).

Salah satu agenda utama dalam program tersebut yakni sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada masyarakat, khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Jerukan.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons atas masih adanya pelaku usaha yang belum memahami pentingnya NIB sebagai bentuk legalitas usaha sekaligus salah satu dasar dalam memperoleh perizinan lanjutan.

Selain persoalan legalitas, mahasiswa KKN-R juga menemukan adanya keresahan dari pelaku UMKM yang ingin memperoleh sertifikasi halal untuk produk yang dipasarkan. Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian mahasiswa untuk memberikan pemahaman mengenai tahapan legalitas usaha, termasuk pentingnya NIB dalam mendukung proses pengajuan sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam sosialisasi, mahasiswa KKN-R menjelaskan NIB mulai dari pengertian, manfaat, hingga prosedur pembuatannya melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Penyampaian materi dilakukan dengan pendekatan sederhana dan mudah dipahami. Para pelaku usaha tidak hanya diberikan pengetahuan secara teoritis, tetapi juga diarahkan agar mampu memahami dan mempraktikkan proses pembuatan NIB secara mandiri.

Mahasiswa KKN-R menekankan bahwa NIB tidak seharusnya dipandang hanya sebagai dokumen administratif. Kepemilikan NIB dapat menjadi langkah awal bagi pelaku usaha untuk memenuhi berbagai persyaratan perizinan maupun sertifikasi lanjutan sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan.

“Legalitas usaha merupakan salah satu fondasi penting bagi UMKM untuk berkembang. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha memiliki dasar legalitas yang dapat mendukung pengurusan berbagai perizinan dan kebutuhan usaha lainnya,” demikian inti materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Selain legalitas, mahasiswa juga memperkenalkan manfaat sertifikasi halal sebagai salah satu upaya meningkatkan nilai tambah dan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM.

Pendampingan tersebut diharapkan membuat masyarakat tidak berhenti pada pemahaman mengenai manfaat NIB, tetapi mampu mengaplikasikannya secara langsung. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memanfaatkan legalitas sebagai bagian dari strategi meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses, dan memperkuat daya saing produk.

Kelancaran kegiatan tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Desa Jerukan. Kepala Desa Jerukan, Suprat, turut memfasilitasi pelaksanaan kegiatan sehingga sosialisasi dapat berjalan dengan baik.

Dukungan juga diberikan Ketua Himpunan Wanita Karya, Marni, yang membantu menghimpun para pelaku UMKM untuk mengikuti program kerja mahasiswa KKN-R tersebut.

Kolaborasi antara mahasiswa, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendorong pengembangan UMKM di tingkat desa. Melalui sinergi tersebut, edukasi mengenai legalitas usaha diharapkan dapat diterapkan secara berkelanjutan.

Program ini juga memiliki keterkaitan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 8 tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi. Peningkatan pemahaman serta legalitas usaha mikro dinilai dapat membantu menciptakan kegiatan ekonomi masyarakat yang lebih tertata sekaligus membuka peluang pengembangan usaha secara berkelanjutan.

Selain itu, program tersebut turut mendukung SDG 9 tentang Industri, Inovasi, dan Infrastruktur melalui pemanfaatan sistem digital dalam proses pengurusan legalitas usaha.

Penggunaan OSS diharapkan dapat membantu pelaku UMKM beradaptasi dengan layanan administrasi berbasis digital sehingga pengurusan NIB menjadi lebih mudah, praktis, dan efisien.

Melalui program “Pengembangan Usaha Mikro Desa”, mahasiswa KKN-R Undip berharap pelaku usaha di Desa Jerukan semakin memahami bahwa legalitas bukan sekadar kewajiban administratif.

Legalitas usaha justru dapat menjadi pintu awal untuk membuka berbagai peluang pengembangan, meningkatkan daya saing produk, serta memperkuat kepercayaan konsumen.

Dengan adanya pendampingan dan sinergi antara mahasiswa dengan masyarakat, pengembangan UMKM Desa Jerukan diharapkan mampu memberikan manfaat jangka panjang. Peningkatan pemahaman mengenai legalitas dan pemanfaatan layanan digital menjadi langkah penting menuju usaha mikro yang lebih tertata, legal, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi desa.



Penulis  : Tim Mahasiswa KKN

Editor     : Alif Nazzala Rizqi

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN