KARANGANYAR, Jatengnews.id – Perusahaan Umum Daerah (PUD) Aneka Usaha Karanganyar menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dalam pengembangan kawasan wisata Sondokoro Heritage.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Direktur Utama PUD Aneka Usaha, Samidi, dan Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: Pemkab Karanganyar Percepat Pendirian Migran Center
Kawasan Sondokoro Heritage berada di area bekas Pabrik Gula (PG) Tasikmadu yang sudah tidak beroperasi sejak beberapa tahun terakhir.
Dalam proyek ini, turut dilibatkan pula PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), bagian dari Holding Perkebunan Nusantara yang saat ini mengelola PG Tasikmadu.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Karanganyar, Tri Margono Budi Susilo, menjelaskan bahwa kejaksaan akan memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh dalam proses pengembangan destinasi wisata tersebut.
“Dalam kerja sama ini, ruang lingkup kegiatan meliputi pendampingan serta bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri. Kami akan memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum, serta opini hukum atas rencana pengembangan usaha,” jelas Tri Margono.
Ia menegaskan pentingnya pendampingan hukum agar seluruh proses pengembangan berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi.
“Dengan MoU ini, kita berharap pengembangan Sondokoro Heritage berjalan baik dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian masyarakat,” tambahnya.
Baca juga: Kejari Karanganyar Sita 52 Kios di Dusun Bulu
Dirut PUD Aneka Usaha, Samidi, menyebutkan bahwa MoU ini merupakan kelanjutan dari kerja sama hukum yang telah berlangsung sebelumnya.
“Kami mencari pendampingan hukum untuk mendukung pelaksanaan program pengembangan wisata yang kami jalankan setiap tahun,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini penataan lahan sedang dilakukan sebagai tahap awal, dan soft opening Sondokoro Heritage ditargetkan dapat dilaksanakan pada bulan November mendatang.(02)