32.000 Pegawai SPPG Segera Menjadi PPPK, 2,6 Juta Guru Honorer Masih “Dianaktirikan”
RENCANA Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengangkat 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Februari 2026 memicu gelombang tanya.
Di satu sisi, langkah ini adalah bentuk profesionalisme program strategis nasional. Namun di sisi lain, kebijakan ini menjadi cermin retak bagi nasib jutaan guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa jabatan inti seperti kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan adalah “jantung” dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan status PPPK, mereka diproyeksikan menerima penghasilan antara Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan.
Meskipun BGN menegaskan pengangkatan ini berdasarkan kebutuhan teknis dan administratif yang strategis, kecepatan prosesnya sangat kontras dengan realitas di sektor pendidikan.
Di balik percepatan tersebut, ada 2,6 juta guru honorer yang masih terkatung-katung tanpa kepastian status ASN maupun PPPK. Data menunjukkan kondisi yang memprihatinkan:
Upah di Bawah Standar: Mayoritas guru honorer menerima gaji jauh di bawah UMR.
Kemiskinan Pengabdian: Sebanyak 20,5% di antaranya bahkan harus bertahan hidup dengan penghasilan kurang dari Rp500.000 per bulan.
Andrian Abdurrahman, seorang guru honorer di Bandung, adalah potret nyata dari ketidakadilan ini. Selama lima tahun mengajar, gajinya tak pernah beranjak dari angka Rp500 ribu. Bagi Andrian, masalahnya bukan pada siapa yang diangkat, melainkan pada pesan ketidakadilan yang dikirimkan oleh sistem kepada mereka yang ada di akar rumput.
Kritik atas Ketimpangan Prioritas
Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, menilai kebijakan ini menyingkap ketimpangan prioritas negara. “Seharusnya negara memberikan kemudahan dan prioritas utama kepada guru untuk mendapatkan status ASN PPPK,” tegasnya.
Meski BGN berdalih bahwa perbedaan penghasilan dan kecepatan pengangkatan ini murni berdasarkan golongan jabatan dan bukan keberpihakan sektoral, publik sulit untuk tidak merasa curiga.
Persoalan guru honorer yang tak kunjung usai menunjukkan bahwa sektor publik kita seringkali terjebak pada “Politik Sorotan”. Program-program baru yang menjadi etalase politik cenderung mendapat jalur cepat (fast-track), sementara sektor fundamental seperti pendidikan dibiarkan berjalan apa adanya dengan masalah yang menumpuk.
Kebijakan kompensasi publik seharusnya berpijak pada kontribusi nyata dan evaluasi jabatan yang konsisten. Persoalan guru honorer bukan sekadar masalah anggaran, melainkan masalah keberpihakan.
Jika negara bisa bergerak cepat untuk program yang baru seumur jagung, mengapa untuk mereka yang telah menopang masa depan bangsa selama puluhan tahun, mesin birokrasi kita seolah berjalan di tempat?.


