PEKALONGAN, Jatengnews.id – Sejumlah mantan Awak Kapal Perikanan (AKP) di Pekalongan melakukan pelaporan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan.
Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, para AKP mengajukan permohonan pencatatan perselisihan tripartit pada Rabu (11/12/2025) lalu.
Baca juga : AKP Ahmad Zainurrozaq Resmi Jabat Kasat Lantas Polres Brebes
Muhammad Safali dari LBH Semarang menyampaikan, pelaporan pemilik Kapal ini dilakukan atas praktik kerja yang dinilai eksploitatif, mulai dari pemalsuan Perjanjian Kerja Laut (PKL), upah di bawah standar, hingga pengabaian hak repatriasi.
“Para pekerja tidak mendapatkan salinan perjanjian kerja laut (PKL), bahkan tidak pernah melihat dan menandatangani dokumen tersebut. Namun, dalam dokumen PKL tercantum tanda tangan para AKP,” ungkapnya dalam keterangan resminya Rabu, 17 Desember 2025.
“Sehingga, pemalsuan tanda tangan ini patut diduga sebagai itikad buruk pemilik kapal yang merugikan para AKP,” imbuhnya.
Kiranya, permohonan yang diajukan sebagai langkah awal penegakan hukum atas pelanggaran hak normatif yang dialami selama hampir sembilan bulan bekerja di kapal tersebut.
Selain itu, pemilik kapal juga diduga melanggar ketentuan pengupahan dan tidak sesuai perjanjian awal.
“Para AKP dijanjikan upah sebesar RP 1.500.000 per bulan, namun dalam praktiknya terjadi pemotongan upah sehingga selama sembilan bulan bekerja mereka hanya menerima total RP 5.000.000,” jelasnya.
Kiranya, nilai tersebut jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten Pekalongan dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang menjamin hak pekerja atas penghidupan yang layak.
“Upah layak adalah hak fundamental pekerja, termasuk AKP. Negara seharusnya hadir memastikan sektor perikanan tidak menjadi ruang bebas eksploitasi,” tegas Safali.
Tak hanya soal upah, pemilik kapal juga diduga mengingkari janji pemberian bonus produksi dan tidak transparan dalam menyampaikan hasil penjualan tangkapan. Bahkan, biaya pemulangan ke daerah asal justru dibebankan kepada para AKP, padahal kewajiban repatriasi secara tegas menjadi tanggung jawab pemilik kapal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelayaran.
“Pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal merupakan tanggung jawab kesejahteraan Anak Buah Kapal yang harus dijamin oleh Pemilik atau Operator Kapal dalam kedudukannya sebagai Pemberi Kerja” katanya.
Praktik ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kerentanan ekonomi AKP, yang berpotensi melanggar hak asasi manusia atas pekerjaan yang layak.
Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara bakal dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Setalah satu minggu melakukan pelaporan, Safali mengaku belum mendapatkan kabar kembali kapan jadwal tripartinya. Ia berharap proses bisa segera dipercepat.
Baca juga : Kasat Reskrim Polres Karanganyar Resmi Berganti, AKP Wikan Sri Kadiyono Gantikan AKP Bondan Wicaksono
“Belum ada panggilan tripartit, berkasnya sedang di periksa oleh bagian hubungan industrial (HI) yang melibatkan UPTD Satwaseker wilayah Pekalongan,” ujarnya saat ditanya update dari pelaporan tersebut. (03)



