30 C
Semarang
, 10 Maret 2026
spot_img

Tanah Kas Desa Klodran Disewakan untuk Bengkel, Warga Protes

Informasi yang dihimpun, proses sewa menyewa dilakukan tanpa sepengetahuan perangkat desa lain dan tanpa persetujuan bupati, padahal Perda mengatur masa sewa tanah kas desa maksimal satu tahun.

KARANGANYAR, Jatengnews.id  – Tanah kas milik Desa Klodran yang berada di Jalan Klodran Selatan, Kecamatan Colomadu, diduga dialihfungsikan tanpa prosedur resmi.

Lahan pertanian tersebut dikeringkan dan disewakan kepada pihak ketiga untuk bengkel selama dua tahun.

Baca juga: Kasus Korupsi Tukar Guling Tanah Kas Desa Botomulyo Masih Berlanjut

Informasi yang dihimpun, proses sewa menyewa dilakukan tanpa sepengetahuan perangkat desa lain dan tanpa persetujuan bupati, padahal Perda mengatur masa sewa tanah kas desa maksimal satu tahun.

“Sepengetahuan kami, tanah kas desa itu hanya boleh untuk pertanian. Ini malah dikeringkan dan disewakan buat bengkel dua tahun. Harusnya ada izin bupati,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Warga meminta pemerintah kecamatan maupun Pemkab Karanganyar segera turun tangan. “Ini melanggar aturan. Kami minta segera dituntaskan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Klodran, Warsito, membantah tudingan bahwa sewa dilakukan tanpa melibatkan perangkat desa.

Baca juga: Warga Nolokerto Kendal Tolak Tukar Guling Tanah Kas Desa Tahap Kedua

“Sudah kita musyawarahkan. Semua sesuai prosedur,” ujarnya. Namun ia tidak memberikan penjelasan soal pengeringan lahan pertanian tersebut.

Terpisah, Kepala Dispermades Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, mengaku belum menerima laporan resmi terkait alih fungsi lahan tersebut.

“Kami belum dapat info. Jika memang benar, itu menyalahi ketentuan. Kita akan crosscek ke lokasi dulu,” tegasnya.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN