31 C
Semarang
, 4 December 2024
spot_img

DPRD Grobogan Sepakati Pendapatan dan Belanja Daerah Rp 3 Triliun

Grobogan, Jatengnews.id – DPRD Kabupaten Grobogan melalui Rapat Paripurna ke-48 yang dipimpin Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani, Selasa (12/11/2024) menyepakati pendapatan dalam APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 3.025.797.908.584.

Anggaran itu lebih besar dari rencana semula yang direncanakan sebesar Rp. 2.866.719.752.400 atau bertambah sebesar Rp. 159.078.156.184.

Baca juga : Tujuh Fraksi DPRD Grobogan Setujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 Menjadi Perda

Rencana pendapatan itu selaras dengan belanja daerah yang telah disepakati setelah pembahasan dengan memperhatikan TKDD sebesar Rp. 3.035.847.908.584 atau bertambah sebesar Rp. 159.078.156.184.

Sebelumnya belanja daerah direncanakan sebesar 2.876.769.752.400. “Defisit Anggaran setelah pembahasan disepakati tetap sebesar Rp. 10.050.000.000,” ucap Lusi.

Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani memimpin jalannya Rapat Paripurna ke-48 di Gedung Paripurna I, Selasa (12/11/2024). (Foto : Dok Jatengnews.id)

Sementara pada Penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 15.000.000.000. Kemudian setelah pembahasan, Penerimaan Pembiayaan disepakati tetap sebesar Rp. 15.000.000.000.

Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 4.950.000.000. Kemudian setelah pembahasan, Pengeluaran Pembiayaan disepakati tetap sebesar Rp. 4.950.000.000.

Pembiayaan Netto setelah pembahasan disepakati tetap sebesar Rp. 10.050.000.000. Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan dalam APBD TA. 2025 direncanakan sebesar Rp 0.

Adapun, tujuh fraksi DPRD Grobogan menyatakan menerima dan menyetujui rancangan APBD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2025 yang diajukan Bupati Grobogan untuk ditetapkan menjadi Perda.

Ketujuh fraksi itu yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi Keadilan Nasional, dan Fraksi Karya Demokrat.

“Badan anggaran DPRD Kabupaten Grobogan menyetujui dan menyepakati Raperda tentang APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025 yang telah disesuaikan dengan alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) Tahun Anggaran 2025,” papar Ketua Banggar yang juga Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani.

Bupati Grobogan Sri Sumarni juga menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025.

Baca juga : DPRD Grobogan Gelar Lanjutan Rapat Banggar Raperda APBD 2025

Selanjutnya, persetujuan tersebut dituangkan dalam Naskah Persetujuan Bersama yang selanjutnya ditandatangani bersama. (Adv-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN